Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 491 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 491 Tahun 1961 tentang Pembentukan Panitia Rehabilitasi Rakyat Korban Kekacauan

Juga dikenal sebagai: Keppres 491/1961 · Keppres No. 491 Tahun 1961 · Keppres Nomor 491 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Agustus 1961
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Panitia Rehabilitasi Rakyat Korban Kekacauan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Agustus 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 491 Tahun 1961 bertujuan untuk mengkoordinir usaha rehabilitasi rakyat korban kekacauan. Keputusan ini membentuk Panitia Rehabilitasi Rakyat Korban Kekacauan yang terdiri dari beberapa menteri, termasuk Menteri Pertama sebagai Ketua. Panitia ini bertugas mengusahakan rehabilitasi rakyat korban kekacauan sejalan dengan usaha pemulihan keamanan. Biaya tambahan untuk pelaksanaan usaha rehabilitasi ini dibebankan pada pemerintah, khususnya biaya yang melebihi anggaran belanja rutin dari departemen-departemen terkait. Di daerah-daerah, dapat dibentuk Panitia Penyelenggara Rehabilitasi Rakyat Korban Kekacauan untuk mewujudkan kerja sama dan koordinasi yang erat antara instansi-instansi terkait.

(-)

(-)