Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 491 Tahun 1961 bertujuan untuk mengkoordinir usaha rehabilitasi rakyat korban kekacauan. Keputusan ini membentuk Panitia Rehabilitasi Rakyat Korban Kekacauan yang terdiri dari beberapa menteri, termasuk Menteri Pertama sebagai Ketua. Panitia ini bertugas mengusahakan rehabilitasi rakyat korban kekacauan sejalan dengan usaha pemulihan keamanan. Biaya tambahan untuk pelaksanaan usaha rehabilitasi ini dibebankan pada pemerintah, khususnya biaya yang melebihi anggaran belanja rutin dari departemen-departemen terkait. Di daerah-daerah, dapat dibentuk Panitia Penyelenggara Rehabilitasi Rakyat Korban Kekacauan untuk mewujudkan kerja sama dan koordinasi yang erat antara instansi-instansi terkait.