Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Talaud 1/2020 · Perda Kabupaten Kepulauan Talaud No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 2020Tanggal Penetapan:6 Maret 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud
Tanggal Berlaku06 Maret 2020
Tanggal Penetapan06 Maret 2020
Tempat PenetapanMelonguane

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud. Perubahan ini dilakukan karena peraturan sebelumnya dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum. Peraturan ini menetapkan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud, meliputi Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe C), Inspektorat (Tipe A), Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti Pendidikan, Kesehatan, Ketahanan Pangan dan Pertanian, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Sosial, Pariwisata dan Kebudayaan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian dan Perdagangan, Komunikasi Informatika dan Statistik, Perhubungan, Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja, Perikanan, Satuan Polisi Pamong Praja, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Perpustakaan dan Kearsipan, serta Lingkungan Hidup. Badan Daerah meliputi Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, serta Pengelola Perbatasan di Daerah. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah ini dimulai sejak Januari 2020.

1. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan mulai bulan Januari Tahun 2020.

(-)