Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud. Perubahan ini dilakukan karena peraturan sebelumnya dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum. Peraturan ini menetapkan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud, meliputi Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe C), Inspektorat (Tipe A), Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti Pendidikan, Kesehatan, Ketahanan Pangan dan Pertanian, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Sosial, Pariwisata dan Kebudayaan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian dan Perdagangan, Komunikasi Informatika dan Statistik, Perhubungan, Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja, Perikanan, Satuan Polisi Pamong Praja, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Perpustakaan dan Kearsipan, serta Lingkungan Hidup. Badan Daerah meliputi Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, serta Pengelola Perbatasan di Daerah. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah ini dimulai sejak Januari 2020.