di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Gunungsitoli Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gunungsitoli 4/2013 · Perda Kota Gunungsitoli No. 4 Tahun 2013 · Perda Kota Gunungsitoli Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha menetapkan pungutan retribusi atas berbagai jasa usaha yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi jasa usaha, meliputi:
Setiap jenis retribusi diatur secara rinci mengenai nama retribusi, objek retribusi, subjek dan wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besarnya tarif retribusi, serta wilayah pemungutan. Tarif retribusi bervariasi tergantung pada jenis jasa, fasilitas yang digunakan, lokasi, jangka waktu pemakaian, dan volume.
Peraturan ini juga mengatur prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, yaitu untuk memperoleh keuntungan yang layak dengan mempertimbangkan efisiensi dan harga pasar. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Tata cara pemungutan retribusi diatur dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis, kupon, dan kartu langganan. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.