Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2007-2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 2/2009 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 Juni 2009
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2007-2012
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 Juni 2009
Tempat PenetapanAmuntai

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk tahun 2007-2012. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah Hulu Sungai Utara periode 2007-2012, serta menjadi pedoman bagi SKPD dalam menyusun Renstra-SKPD, Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD, dan SKPD dalam menyusun Renja-SKPD.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Ketentuan Substansial:

RPJMD Kabupaten Hulu Sungai Utara berfungsi sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2007-2012, yang memuat visi, misi, gambaran umum kondisi masa kini, gambaran umum kondisi yang diharapkan, analisis lingkungan internal dan eksternal, arah kebijakan, strategi dan indikasi rencana program lima tahunan secara lintas sumber pembiayaan, yang mencakup sumber pembiayaan dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten.

Sistematika RPJMD meliputi:

Bab I : Pendahuluan

Bab II : Kondisi, Analisis dan Prediksi Kondisi Umum Daerah

Bab III : Visi, Misi, Strategi dan Arah Kebijakan

Bab IV : Analisis dan Prediksi Kondisi Perekonomian Kabupaten Hulu Sungai Utara

Bab V : Arah Kebijakan Keuangan Daerah

Bab VI : Misi Pertama: Mewujudkan Tata Pemerintahan Yang Baik

Bab VII : Misi Kedua: Menggali dan Mengembangkan Nilai-Nilai Religius Islam dan Kultur Budaya Daerah Sebagai Dasar Kehidupan Kemasyarakatan dan Manajemen Pemerintahan

Bab VIII : Misi Ketiga: Mewujudkan Masyarakat Yang Berdaya Saing di Era Globalisasi Dengan Meningkatkan Mutu Pendidikan

Bab IX : Misi Keempat: Mewujudkan Pemerataan Pelayanan Kesehatan Menuju HSU Sehat 2010

Bab X : Misi Kelima: Membangun Insfrastruktur Daerah Yang Terintegrasi Dengan Sektor Pendidikan, Kesehatan dan Ekonomi Kerakyatan

Bab XI : Misi Keenam: Mendorong Ekonomi Kerakyatan Berdasarkan Kearifan Budaya Lokal

Bab XII : Penutup

(-)

(-)