Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Bone Bolango. Pengelolaan keuangan desa didasarkan pada asas transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran. Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) yang terdiri dari Sekretaris Desa, perangkat desa sebagai pelaksana kegiatan, dan bendahara desa. APB Desa terdiri dari pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan desa. Pendapatan desa meliputi pendapatan asli desa, transfer, dan pendapatan lain-lain. Belanja desa diklasifikasikan menjadi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan belanja tak terduga. Pembiayaan desa meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Proses pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Pemerintah Daerah dan Camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa. BPD dan masyarakat juga dapat melakukan pengawasan.