Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 13 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 13/2015 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 13 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2015Tanggal Penetapan:7 Desember 2015
Pemerintahan DesaKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku07 Desember 2015
Tanggal Penetapan07 Desember 2015
Tempat PenetapanSuwawa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Bone Bolango. Pengelolaan keuangan desa didasarkan pada asas transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran. Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) yang terdiri dari Sekretaris Desa, perangkat desa sebagai pelaksana kegiatan, dan bendahara desa. APB Desa terdiri dari pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan desa. Pendapatan desa meliputi pendapatan asli desa, transfer, dan pendapatan lain-lain. Belanja desa diklasifikasikan menjadi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan belanja tak terduga. Pembiayaan desa meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Proses pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Pemerintah Daerah dan Camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa. BPD dan masyarakat juga dapat melakukan pengawasan.

(-)

(-)