Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2011

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2011 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Minyak Dan Gas Bumi, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 18/2011 · Permen ESDM No. 18 Tahun 2011 · Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2011Tanggal Penetapan:22 Desember 2011
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaJadwal Retensi Arsip Substantif Minyak Dan Gas Bumi, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku22 Desember 2011
Tanggal Penetapan22 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Minyak dan Gas Bumi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Latar belakangnya adalah untuk kelancaran pengelolaan arsip yang bernilai guna sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip.

Ketentuan Substansial:

  1. Definisi: Menjelaskan definisi Arsip Substantif Minyak dan Gas Bumi dan Jadwal Retensi Arsip Substantif Minyak dan Gas Bumi.
  2. Jadwal Retensi Arsip: Menetapkan bahwa Jadwal Retensi Arsip Substantif Minyak dan Gas Bumi tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  3. Pelaksanaan Penyusutan Arsip: Mewajibkan setiap satuan organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk berpedoman pada Jadwal Retensi Arsip Substantif Minyak dan Gas Bumi dalam melaksanakan penyusutan arsip. Pelaksanaan penyusutan arsip wajib berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai Unit Pembina Kearsipan.

(-)

(-)