di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Lainnya
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekanbaru 1/2020 · Perda Kota Pekanbaru No. 1 Tahun 2020 · Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Lainnya. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah, menghadapi pertumbuhan perekonomian daerah, dan meningkatkan kinerja serta pengembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui pengelolaan investasi yang lebih baik dan penambahan sumber Pendapatan Asli Daerah.
Perubahan meliputi penambahan penyertaan modal daerah dalam bentuk uang, non-kas, barang tidak bergerak, dan aktiva bukan kas kepada PDAM Tirta Siak Pekanbaru, PT. Sarana Pembangunan Pekanbaru, PT. Bank Perkreditan Rakyat Kota Pekanbaru, dan PT. Bank Riau Kepri. Secara khusus, penyertaan modal kepada PT. Sarana Pembangunan Pekanbaru berupa aset tanah seluas ±2.659.687 m² diperuntukkan untuk pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Industri Tenayan (KIT) Kota Pekanbaru.
BUMD yang mendapatkan penambahan penyertaan modal berkewajiban menyampaikan laporan berkala atas penggunaan dana kepada Walikota. BUMD yang menerima penyertaan modal berupa aset tanah juga berkewajiban melanjutkan hak dan kewajiban atas perjanjian sewa pemanfaatan barang milik daerah dengan pihak ketiga, serta mengembalikan tanah KIT kepada Walikota jika pailit.