di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 15/2003 · Perda Kabupaten Sragen No. 15 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Teknis Daerah (LTD) di Kabupaten Sragen, yang terdiri dari LTD berbentuk Badan dan LTD berbentuk Kantor. LTD berbentuk Badan meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Badan Pengawasan Daerah (BAWASDA), Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Badan Pendidikan dan Latihan (B.Diklat), dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). LTD berbentuk Kantor meliputi Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbang linmas), Kantor Pariwisata, Investasi dan Promosi, Kantor Pelayanan Terpadu, dan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil.
Setiap LTD memiliki tugas dan fungsi masing-masing dalam membantu Bupati menyelenggarakan pemerintahan daerah. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah bertugas membantu Bupati dalam bidang perencanaan pembangunan daerah. Badan Pengawasan Daerah bertugas membantu Bupati dalam bidang pengawasan. Badan Pengelola Keuangan Daerah bertugas membantu Bupati dalam bidang pengelolaan keuangan daerah. Badan Pendidikan dan Latihan bertugas membantu Bupati dalam bidang pendidikan dan latihan. Badan Kepegawaian Daerah bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah. Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat bertugas membantu Bupati dalam bidang Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat. Kantor Pariwisata, Investasi dan Promosi bertugas membantu Bupati dalam bidang pariwisata, investasi dan promosi. Kantor Pelayanan Terpadu bertugas membantu Bupati dalam bidang Pelayanan Terpadu. Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil bertugas membantu Bupati dalam bidang Kependudukan dan Catatan Sipil.
Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi dari masing-masing LTD, yang terdiri dari Kepala, Bagian Tata Usaha, Bidang-Bidang, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Beberapa LTD juga memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang bertugas melaksanakan sebagian tugas operasional LTD di wilayah kerja tertentu.