Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237/PMK.04/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2010 Tahun 2010 tentang Penyelesaian Kewajiban Pabean dan Pajak dalam Rangka Impor Barang Bantuan Hibah untuk Penanggulangan Bencana Alam Gempa Bumi dan Tsunami yang Terjadi pada Tahun 2004 di Wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan pada Tahun 2005 di Wilayah Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: PMK 237/PMK.04/2010 · PMK No. 237/PMK.04/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2010Tanggal Penetapan:20 Desember 2010
Utang, Piutang & Hibah NegaraKepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenyelesaian Kewajiban Pabean dan Pajak dalam Rangka Impor Barang Bantuan Hibah untuk Penanggulangan Bencana Alam Gempa Bumi dan Tsunami yang Terjadi pada Tahun 2004 di Wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan pada Tahun 2005 di Wilayah Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku20 Desember 2010
Tanggal Penetapan20 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memfasilitasi penanggulangan bencana alam gempa bumi dan tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias, Sumatera Utara, dengan memberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas barang bantuan hibah yang diimpor. Pembebasan ini berlaku untuk barang yang diimpor selama masa tanggap darurat, transisi, dan rehabilitasi. Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan ini. Barang yang diimpor setelah masa rehabilitasi harus memenuhi ketentuan pabean dan pajak yang berlaku. Proses permohonan pembebasan melibatkan pengajuan dokumen ke Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

(-)

(-)