Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pembentukan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 10/2002 · Perda Kabupaten Sragen No. 10 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 2002Tanggal Penetapan:21 Mei 2002
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku21 Mei 2002
Tanggal Penetapan21 Mei 2002
Tempat PenetapanSragen

Peraturan ini mengubah: 1. Tidak ada peraturan yang dicabut maupun diubah.

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2002 ini mengatur tentang pembentukan desa di Kabupaten Sragen. Tujuan pembentukan desa adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat, dengan memperhatikan perkembangan dan kondisi sosial masyarakat pedesaan. Pembentukan desa harus memenuhi persyaratan jumlah penduduk minimal 3.000 jiwa atau 600 kepala keluarga, luas wilayah kurang lebih 300 hektar, serta ketersediaan sarana dan prasarana pemerintahan desa dan potensi desa. Nama desa ditetapkan berdasarkan asal usul desa atau musyawarah dengan memperhatikan kondisi sosial budaya setempat, dan disahkan oleh Bupati. Batas wilayah desa ditetapkan melalui musyawarah dan dituangkan dalam peta yang menjadi bagian dari Keputusan Bupati tentang Pembentukan Desa. Proses pembentukan desa diawali dengan usulan dari Lurah Desa kepada Bupati melalui Camat, yang harus dimusyawarahkan dengan BPD, pemuka masyarakat, dan RT. Bupati kemudian melakukan penelitian lapangan, dan jika persyaratan terpenuhi, Bupati menerbitkan Keputusan tentang Pembentukan Desa dengan persetujuan DPRD. Untuk memperlancar pemerintahan desa, dibentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Sambil menunggu selesainya proses pembentukan Desa baru, dibentuk tim persiapan yang terdiri dari, Pemerintah Desa Induk bersama unsur-unsur masyarakat desa yang bersangkutan. 2. Selama proses sebagaimana tersebut pada ayat (1) Pasal ini, Penyelenggaraan Pemerintahan sehari-hari dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Induk. 3. Tugas tim persiapan sebagaimana tersebut pada ayat (1) Pasal ini, menyelenggarakan pengisian Lurah Desa dan BPD. 4. Segala biaya yang ditimbul akibat dari pembetukan Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Induk, swadaya masyarakat dan bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten.

(-)