Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Dan Penanganan Kesejahteraan Sosial

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 8/2009 · Perda Kota Bogor No. 8 Tahun 2009 · Perda Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2009Tanggal Penetapan:11 Agustus 2009
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Dan Penanganan Kesejahteraan Sosial
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku11 Agustus 2009
Tanggal Penetapan11 Agustus 2009
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial bertujuan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup warga negara, memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian, meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial, serta meningkatkan kemampuan, kepedulian, dan tanggung jawab sosial dunia usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial seperti kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai usaha penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial melalui usaha preventif, represif, rehabilitatif, perlindungan, dan penunjang. Jaminan sosial diberikan dalam bentuk asuransi kesejahteraan sosial dan bantuan langsung berkelanjutan. Pemberdayaan sosial dilakukan melalui peningkatan kemauan dan kemampuan, penggalian potensi dan sumber daya, penggalian nilai-nilai dasar, pemberian akses, dan/atau pemberian bantuan usaha. Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana, dan pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam APBD. Peraturan ini juga mengatur sarana dan prasarana yang disediakan oleh pemerintah daerah, pembinaan dan upaya penanganan berbagai kelompok masyarakat yang memerlukan kesejahteraan sosial, serta peran masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 27 (melakukan kegiatan gelandangan dan/atau mengemis, mengkoordinir/mengeksploitasi gelandangan dan pengemis, memberikan uang/barang kepada gelandangan dan pengemis di tempat umum) diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebanyaknya Rp. 50.000.000. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 35, 43, 44, dan 45 dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan/pencabutan izin, denda administratif, atau sanksi polisional (penyegelan, pembongkaran).