Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 19/MK/BC/2026

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 19/MK/BC/2026 tentang Daftar Barang yang Dibatasi untuk Diekspor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor

Juga dikenal sebagai: KMK 19/MK/BC/2026 · KMK No. 19/MK/BC/2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2026Tanggal Penetapan:30 Maret 2026
Perdagangan Internasional & Ekspor-ImporBea Cukai & KepabeananKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeKeputusan Menteri Keuangan
Tanggal Berlaku01 April 2026
Tanggal Penetapan30 Maret 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KM.4/2025 tentang Daftar Barang yang Dibatasi untuk Diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Keputusan Menteri Keuangan ini diterbitkan dalam rangka melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan larangan atau pembatasan barang ekspor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kebijakan ini menetapkan daftar barang yang dibatasi untuk diekspor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor beserta perubahan-perubahannya, termasuk Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2026. Pengawasan ini mencakup barang yang dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) ke luar daerah pabean, serta pemasukan barang ke KPBPB Sabang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP).

(-)

(-)