Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup rincian pendapatan daerah sebesar Rp. 800.101.203.151,44 dan belanja daerah sebesar Rp. 769.527.123.098,56, menghasilkan surplus sebesar Rp. 30.574.080.052,88. Neraca per 31 Desember 2013 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.909.366.877.321,44, jumlah kewajiban sebesar Rp. 17.127.189.918,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.892.239.687.403,44. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2013 sebesar Rp. 86.937.931.856,89. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut, termasuk laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati kemudian menetapkan peraturan kepala daerah untuk menjabarkan lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.