Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo 5/2014 · Perda Kabupaten Gorontalo No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Gorontalo Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:11 Juli 2014
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan11 Juli 2014
Tempat PenetapanLimboto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 31 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2012 Nomor 31); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2013 Nomor 3);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup rincian pendapatan daerah sebesar Rp. 800.101.203.151,44 dan belanja daerah sebesar Rp. 769.527.123.098,56, menghasilkan surplus sebesar Rp. 30.574.080.052,88. Neraca per 31 Desember 2013 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.909.366.877.321,44, jumlah kewajiban sebesar Rp. 17.127.189.918,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.892.239.687.403,44. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2013 sebesar Rp. 86.937.931.856,89. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut, termasuk laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati kemudian menetapkan peraturan kepala daerah untuk menjabarkan lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)