Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 223 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 223 Tahun 1961 tentang Pedoman Pelaksanaan Pasal 4 Dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 3 PRP. Tahun 1960 Tentang Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Warganegara Belanda

Juga dikenal sebagai: PP 223/1961 · PP No. 223 Tahun 1961 · PP Nomor 223 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 1961Tanggal Penetapan:6 September 1961
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPedoman Pelaksanaan Pasal 4 Dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 3 PRP. Tahun 1960 Tentang Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Warganegara Belanda
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 September 1961
Tanggal Penetapan06 September 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 3 Prp. tahun 1960 mengenai penguasaan benda-benda tetap milik perseorangan warga negara Belanda. Peraturan ini mengatur pemberian izin pembelian rumah atau tanah milik warga negara Belanda yang dikuasai oleh pemerintah. Izin diberikan dengan urutan prioritas kepada pegawai negeri yang belum memiliki rumah atau tanah, dan selanjutnya kepada bukan pegawai negeri yang menjadi penghuni. Setiap orang hanya diperbolehkan membeli satu rumah atau sebidang tanah. Harga pembelian ditetapkan oleh Menteri Agraria berdasarkan usulan Panitia Ahli. Pembayaran dapat dilakukan secara angsuran hingga 10 tahun. Peraturan ini juga mengatur tentang penyediaan ganti perumahan bagi penghuni yang rumahnya dibeli oleh bukan penghuni.

1. Mengenai hibah atau pembelian rumah/tanah yang sudah ada aktenya sebelum tanggal 3 Desember 1957 dan belum dilaksanakan pemindahan haknya pada tanggal 9 Februari 1960, Menteri Agraria dapat mengambil kebijaksanaan yang menyimpang dari ketentuan yang ada. 2. Menteri Agraria dapat menyesuaikan keputusan-keputusan yang telah diambil sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini.

(-)