Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 151 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 151 Tahun 2014 tentang Bantuan Pendanaan Kegiatan Majelis Ulama Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 151/2014 · PERPRES No. 151 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 151 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:17 Oktober 2014
Utang, Piutang & Hibah NegaraKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaBantuan Pendanaan Kegiatan Majelis Ulama Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan dukungan pendanaan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar dapat melaksanakan peran, tugas, dan tanggung jawabnya dalam meningkatkan kualitas aqidah dan akhlak umat Islam di Indonesia. Pemerintah Pusat dan Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan kepada MUI, yang dibebankan pada kementerian terkait dan anggaran pendapatan dan belanja daerah. MUI berfungsi sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan dan pengembangan kehidupan Islami.

(-)

(-)