Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 12/2008 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2008Tanggal Penetapan:22 September 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku22 September 2008
Tanggal Penetapan22 September 2008
Tempat PenetapanPurwakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Struktur Organisasi Kecamatan. 2. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Struktur Organisasi Kelurahan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi kecamatan dan kelurahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008, yang mengharuskan adanya penyesuaian organisasi kecamatan dan kelurahan. Selain itu, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 dan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2004 dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan Pemerintah Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - Kedudukan, tugas pokok, dan fungsi kecamatan dan kelurahan. Kecamatan merupakan perangkat daerah yang melaksanakan tugas umum pemerintahan dan sebagian kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati. Kelurahan melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Lurah. - Susunan organisasi kecamatan terdiri dari Camat, Sekretariat (dengan subbagian Umum dan Kepegawaian, Perencanaan, dan Keuangan), serta seksi-seksi (Tata Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ekonomi dan Pembangunan, dan Kesejahteraan Sosial). Susunan organisasi kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretaris, dan seksi-seksi (Pemerintahan, Ekonomi dan Pembangunan, Kesejahteraan Sosial, serta Ketentraman dan Ketertiban Umum). - Pembentukan Kelompok Jabatan Fungsional pada kecamatan dan kelurahan, yang jenis, jenjang, dan jumlahnya ditetapkan oleh Peraturan Bupati. - Pembiayaan kecamatan dan kelurahan yang berasal dari APBD Kabupaten Purwakarta dan sumber-sumber lain yang sah.

(-)

(-)