Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Klaten. Latar belakangnya adalah perlunya pemberdayaan PKL sebagai pelaku usaha ekonomi kerakyatan, serta penataan PKL yang jumlahnya meningkat dan berdampak pada estetika, kebersihan, dan fungsi sarana prasarana perkotaan. Tujuan dari peraturan ini adalah mewujudkan ketertiban, keamanan, keindahan, dan kebersihan, memberikan kesempatan berusaha bagi PKL, serta menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Penataan PKL:** Pendataan, pendaftaran, penetapan lokasi, pengaturan waktu usaha, pemindahan, penghapusan lokasi, peremajaan lokasi, dan penertiban PKL.
2. **Kewajiban dan Hak Pemerintah Daerah:** Memberikan pelayanan pendaftaran, informasi, sosialisasi, pengaturan, penataan, dan pembinaan. Pemerintah Daerah juga berhak melakukan tindakan terhadap PKL yang melanggar ketentuan.
3. **Kewajiban, Hak, dan Larangan PKL:** PKL wajib mematuhi jadwal usaha, menjaga kebersihan, menata barang dagangan, tidak mengganggu lalu lintas, dan membayar retribusi. PKL berhak mendapatkan pelayanan pendaftaran, melakukan kegiatan usaha di lokasi yang ditetapkan, mendapatkan informasi, sosialisasi, pengaturan, penataan, dan pembinaan.
4. **Pemberdayaan PKL:** Dilakukan melalui inisiatif Pemerintah Daerah, kerjasama antar Daerah/Instansi Pemerintah, dan kemitraan dengan dunia usaha, meliputi peningkatan kemampuan berusaha, fasilitasi bantuan sarana dagang, penguatan kelembagaan, fasilitasi peningkatan produksi, pengembangan jaringan dan promosi, serta pembinaan dan bimbingan teknis.