Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 14 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 14 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Mataram 14/2015 · Perda Kota Mataram No. 14 Tahun 2015 · Perda Kota Mataram Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2015Tanggal Penetapan:5 Oktober 2015
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan PerpajakanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
LokasiPemerintah Kota Mataram
Tanggal Berlaku05 Oktober 2015
Tanggal Penetapan05 Oktober 2015
Tempat PenetapanMataram

(-)

Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 14 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dibentuk dengan latar belakang untuk menggali sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012. Tujuannya adalah untuk mengatur retribusi perpanjangan IMTA sebagai urusan pemerintahan daerah yang memenuhi kriteria Retribusi Perizinan Tertentu.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja Tenaga Kerja Asing yang telah memiliki IMTA dari Menteri Ketenagakerjaan, dengan pengecualian bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
  2. Subjek retribusi adalah pemberi kerja Tenaga Kerja Asing yang mendapatkan pelayanan Perpanjangan IMTA.
  3. Tarif retribusi ditetapkan sebesar USD 100 per orang per bulan, dibayar di muka dalam Rupiah berdasarkan nilai tukar yang berlaku.
  4. Masa retribusi ditetapkan berdasarkan jangka waktu izin yang diberikan, dan saat retribusi terutang adalah sejak ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  5. Walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi dan fungsi objek retribusi.
  6. Pemberi Kerja wajib mengajukan permohonan Perpanjangan IMTA kepada Kepala Dinas, dan Kepala Dinas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemberi Kerja dan Tenaga Kerja Asing.

(-)

1. Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan (3) serta Pasal 15 ayat (3) dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dari retribusi terutang dan pencabutan izin Perpanjangan IMTA.