di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 14 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Mataram 14/2015 · Perda Kota Mataram No. 14 Tahun 2015 · Perda Kota Mataram Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 14 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dibentuk dengan latar belakang untuk menggali sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012. Tujuannya adalah untuk mengatur retribusi perpanjangan IMTA sebagai urusan pemerintahan daerah yang memenuhi kriteria Retribusi Perizinan Tertentu.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: