Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 22 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 22 Tahun 2013 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pamekasan 22/2013 · Perda Kabupaten Pamekasan No. 22 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 22 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2014Tanggal Penetapan:31 Oktober 2013
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern
LokasiPemerintah Kabupaten Pamekasan
Tanggal Berlaku09 Januari 2014
Tanggal Penetapan31 Oktober 2013
Tempat PenetapanPamekasan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern di Kabupaten Pamekasan. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan kesejahteraan rakyat melalui penataan dan perizinan pasar yang meningkatkan daya saing pelaku ekonomi, melindungi pasar tradisional, dan mengatur pusat perbelanjaan serta toko modern agar bersinergi dengan pedagang kecil dan menengah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penggolongan pasar tradisional menjadi pasar lingkungan, pasar desa, pasar khusus, dan pasar tradisional lainnya.
  2. Penggolongan pusat perbelanjaan dan toko modern meliputi pertokoan, mall, plaza, pusat perdagangan (trade centre), minimarket, supermarket, hypermarket, department store, pusat perkulakan, dan nama lainnya yang dikelola secara modern.
  3. Penataan pasar tradisional meliputi lokasi pendirian yang mengacu pada rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang, serta pemenuhan fasilitas yang menjamin kebersihan, kesehatan, keamanan, ketertiban, dan kenyamanan. Pemerintah daerah berkewajiban memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada pasar tradisional dan pelaku usaha di dalamnya.
  4. Penataan pusat perbelanjaan dan toko modern meliputi lokasi pendirian di perkotaan kecamatan sesuai rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang, memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat serta keberadaan pasar tradisional dan UMKM, serta memperhatikan jarak dengan pasar tradisional.
  5. Perizinan usaha meliputi kewajiban memiliki IUP2T untuk pasar tradisional, IUPP untuk pusat perbelanjaan, dan IUTM untuk toko modern.
  6. Kemitraan usaha antara penyelenggara pusat perbelanjaan dan toko modern dengan UMKM dan koperasi.

1. Izin usaha yang telah dimiliki Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, diperlakukan sama dengan izin usaha berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern yang telah operasional namun belum memiliki izin usaha sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dianggap telah memenuhi persyaratan lokasi dan dapat diberikan izin usaha berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern yang telah memiliki Izin Pemanfaatan Tanah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dan belum dibangun sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 4. Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang telah beroperasi namun belum melaksanakan program kemitraan, wajib melaksanakan program kemitraan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Bupati dapat menerapkan sanksi administratif kepada setiap orang dan/atau badan yang menyelenggarakan usaha Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern tanpa memiliki Izin Usaha. 2. Bupati dapat menerapkan sanksi administratif kepada setiap pemegang Izin Usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. 3. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan Izin Usaha, dan pencabutan Izin Usaha.