Peraturan Daerah ini mengatur penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern di Kabupaten Pamekasan. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan kesejahteraan rakyat melalui penataan dan perizinan pasar yang meningkatkan daya saing pelaku ekonomi, melindungi pasar tradisional, dan mengatur pusat perbelanjaan serta toko modern agar bersinergi dengan pedagang kecil dan menengah.
Ketentuan substansial meliputi:
- Penggolongan pasar tradisional menjadi pasar lingkungan, pasar desa, pasar khusus, dan pasar tradisional lainnya.
- Penggolongan pusat perbelanjaan dan toko modern meliputi pertokoan, mall, plaza, pusat perdagangan (trade centre), minimarket, supermarket, hypermarket, department store, pusat perkulakan, dan nama lainnya yang dikelola secara modern.
- Penataan pasar tradisional meliputi lokasi pendirian yang mengacu pada rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang, serta pemenuhan fasilitas yang menjamin kebersihan, kesehatan, keamanan, ketertiban, dan kenyamanan. Pemerintah daerah berkewajiban memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada pasar tradisional dan pelaku usaha di dalamnya.
- Penataan pusat perbelanjaan dan toko modern meliputi lokasi pendirian di perkotaan kecamatan sesuai rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang, memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat serta keberadaan pasar tradisional dan UMKM, serta memperhatikan jarak dengan pasar tradisional.
- Perizinan usaha meliputi kewajiban memiliki IUP2T untuk pasar tradisional, IUPP untuk pusat perbelanjaan, dan IUTM untuk toko modern.
- Kemitraan usaha antara penyelenggara pusat perbelanjaan dan toko modern dengan UMKM dan koperasi.