di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Bencana
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 8/2015 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai upaya untuk melindungi masyarakat Kabupaten Kulon Progo dari ancaman bencana alam, non-alam, maupun sosial. Kebijakan ini bertujuan untuk menyelenggarakan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh dengan mengoptimalkan potensi daerah serta mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal.
Secara substansial, peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Daerah dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pemenuhan hak masyarakat, perlindungan dari dampak bencana, pengalokasian dana dalam APBD, serta pemulihan kondisi pascabencana. BPBD bertindak sebagai pelaksana teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup tiga tahapan utama: prabencana (pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan), status keadaan darurat bencana (tanggap darurat dan transisi darurat ke pemulihan), serta pascabencana (rehabilitasi dan rekonstruksi). Peraturan ini juga menetapkan hak dan kewajiban masyarakat, termasuk hak atas perlindungan sosial, informasi, dan bantuan kebutuhan dasar saat status darurat. Selain itu, diatur pula peran serta lembaga usaha, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, dan media massa dalam mendukung upaya penanggulangan bencana di wilayah Kabupaten Kulon Progo.