Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1995

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1995 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 2 Tahun 1993 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekertariat Wilayah/Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 7/1995 · Perda Kabupaten Rembang No. 7 Tahun 1995 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 1995Tanggal Penetapan:27 Februari 1995
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 2 Tahun 1993 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekertariat Wilayah/Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku01 September 1995
Tanggal Penetapan27 Februari 1995
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 48, 49, 50, dan 51 yang mengatur tentang tugas dan fungsi Bagian Keuangan, serta susunan sub bagian di dalamnya, dengan menambahkan Sub Bagian Verifikasi. Selain itu, dilakukan perubahan pada bagan susunan organisasi Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana terlampir dalam peraturan daerah ini. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Surat Edaran Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah terkait penambahan Sub-sub Bagian Verifikasi pada Bagian Keuangan Sekretariat Wilayah/Daerah.

(-)

(-)