di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngawi Nomor 28.1 Tahun 2014 tentang Penetapan kawasan Strategis Cepat Tumbuh Kabupaten Ngawi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ngawi 28.1/2014 · Perda Kabupaten Ngawi No. 28.1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Ngawi Nomor 28.1 Tahun 2014
Peraturan Bupati Ngawi Nomor 28 Tahun 2014 tentang Penetapan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Kabupaten Ngawi bertujuan untuk mendorong percepatan pengembangan kawasan yang berpotensi sebagai pusat pertumbuhan wilayah, mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah, dan mendorong pertumbuhan daerah.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dilatarbelakangi oleh perlunya pengembangan kawasan strategis cepat tumbuh di Kabupaten Ngawi untuk mengoptimalkan pemanfaatan keunggulan komparatif dan kompetitif produk unggulan serta daya tarik kawasan di pasar domestik. Pengembangan ini memerlukan langkah yang terpadu, komprehensif, dan berkelanjutan sesuai arah kebijakan pembangunan nasional dan daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur prinsip dan tujuan pengembangan kawasan strategis cepat tumbuh, yang meliputi penciptaan iklim usaha yang kondusif, kepastian hukum, keterpaduan program, peningkatan keterkaitan bisnis, pemanfaatan sumber daya alam secara optimal, dan pengutamaan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kawasan strategis cepat tumbuh dipilih dan ditetapkan berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, hasil studi kelayakan lokasi, dan kebijakan pengembangan kawasan daerah yang meliputi Rencana Induk, Rencana Pengusahaan, dan Rencana Tindak Pengembangan Kawasan. Pemilihan dan penetapan ini dilakukan melalui proses koordinasi, konsultasi, dan sinkronisasi kebijakan antar Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Pengembangan kawasan strategis cepat tumbuh di Kecamatan merupakan bagian dari pengembangan kawasan strategis cepat tumbuh Kabupaten, dan pengembangan kawasan strategis cepat tumbuh daerah merupakan bagian dari pengembangan kawasan strategis cepat tumbuh Provinsi. Pelaku usaha merupakan pelaku utama pengembangan sektor riil di kawasan strategis cepat tumbuh, dan Pemerintah Daerah memfasilitasi kegiatan pelaku usaha.
Kebijakan pengembangan kawasan meliputi Rencana Induk, Rencana Pengusahaan, dan Rencana Tindak, yang penyusunannya melibatkan unsur perguruan tinggi, pelaku usaha sektor dan produk unggulan, lembaga swadaya masyarakat, dan lembaga non pemerintah lainnya. Rencana Induk berpedoman pada RTRW dan RPJMD Kabupaten Ngawi dan memuat hasil kajian menyeluruh serta proyeksi arah, skenario, dan tahapan pengembangan kawasan dalam jangka menengah.
Pengembangan kawasan strategis cepat tumbuh khusus Bidang Ekonomi dapat dikembangkan dari sinkronisasi dan optimalisasi berbagai program sektoral dan program pengembangan kewilayahan yang telah berkembang, seperti Kawasan Agropolitan, Minapolitan, Industri, KIMBUN, KUNAK, Sentra Tanaman Pangan dan Hortikultura, Pariwisata, Industri Kecil dan Menengah, dan Sosial Budaya.