Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Selatan No. 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan 2/2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 2011Tanggal Penetapan:2 Mei 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hotel
LokasiPemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Tanggal Berlaku02 Mei 2011
Tanggal Penetapan02 Mei 2011
Tempat PenetapanKota Pinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pajak Hotel.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan otonomi daerah dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Hotel dikenakan atas setiap pelayanan yang disediakan oleh hotel, termasuk motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, dan rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha hotel itu sendiri.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.
  3. Wilayah Pemungutan dan Masa Pajak: Pajak Hotel dipungut di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan masa pajak selama 1 bulan kalender.
  4. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD): Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD dan menyampaikannya paling lama 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  5. Pemungutan Pajak: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib Pajak membayar pajak yang terutang berdasarkan SPTPD, SKPDKB, dan SKPDKBT.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta ketentuan khusus terkait dengan pejabat yang dilarang memberitahukan informasi Wajib Pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.