Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pajak Restoran

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 3/2005 · Perda Kota Pontianak No. 3 Tahun 2005 · Perda Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2005Tanggal Penetapan:17 Januari 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Restoran
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku17 Januari 2005
Tanggal Penetapan17 Januari 2005
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Nomor 06 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kota Pontianak. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Objek pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di restoran, termasuk penjualan makanan dan minuman yang disertai fasilitas penyantapan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada restoran, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha restoran. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada restoran. Tarif pajak restoran ditetapkan paling rendah 5% dan paling tinggi 10% dari dasar pengenaan pajak, yang akan disesuaikan dengan klasifikasi restoran melalui Peraturan Kepala Daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang masa pajak, saat pajak terutang, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, pembayaran pajak, penagihan pajak, pengurangan, keringanan, pembebasan, pembetulan, pembatalan ketetapan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluarsa, dan ketentuan pengawasan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 3 tahun atau denda 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,--. 3. Wajib Pajak yang tidak membuat atau tidak melaksanakan Billing system sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.5..000.000,00. 4. Pelanggaran Billing system sebanyak 3 kali berturut turut dapat menyebabkan pencabutan izin usaha dan penutupan restoran/rumah makan.