Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nias 3/2015 · Perda Kabupaten Nias No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Nias Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2015Tanggal Penetapan:12 Oktober 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Nias
Tanggal Berlaku12 Oktober 2015
Tanggal Penetapan12 Oktober 2015
Tempat PenetapanGido

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Nias Nomor 28 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2015, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nias Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nias Nomor 28 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Taun Anggaran 2015.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2015. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 127.477.887.020,- sehingga total pendapatan menjadi Rp. 688.340.279.545,-. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 180.203.728.877,- sehingga total belanja menjadi Rp. 782.369.448.684,-. Akibatnya, defisit setelah perubahan menjadi Rp. 94.029.169.139,-. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan bertambah sebesar Rp. 58.546.841.742,- sehingga total penerimaan menjadi Rp. 106.345.185.438,-. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, yang masing-masing mengalami perubahan. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.

(-)

(-)