Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Klungkung. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebabkan Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 3 Tahun 2000) perlu ditinjau kembali.
Peraturan ini mengatur tentang:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi IMB dipungut sebagai pembayaran atas pemberian izin mendirikan bangunan kepada orang pribadi atau badan. Objek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan bangunan, yang meliputi peninjauan desain, pemantauan pelaksanaan pembangunan, dan pengawasan penggunaan bangunan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh IMB dari Pemerintah Daerah.
- Golongan Retribusi: Retribusi IMB termasuk golongan retribusi perizinan tertentu.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Besaran retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi. Tingkat penggunaan jasa terdiri dari Indeks Kegiatan dan Indeks Parameter.
- Prinsip Penetapan Tarif: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian IMB, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan kegiatan peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunan, serta pengawasan penggunaan bangunan. Rincian perhitungan tarif tercantum dalam lampiran.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Klungkung.
- Penentuan Pembayaran: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (kwitansi). Wajib Retribusi wajib membayar retribusi secara tunai/lunas di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Bupati dapat memberikan izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran dengan dikenakan bunga.