Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 11 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan bertujuan untuk meningkatkan harkat, martabat, dan kemandirian masyarakat melalui pembangunan ketenagakerjaan yang integral dengan pembangunan nasional. Peraturan ini memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja agar dapat memaksimalkan produktivitas.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pengaturan dan pengarahan pelaksanaan pelatihan tenaga kerja oleh Pemerintah Daerah, Lembaga Latihan Kerja Swasta, Pemerintah, dan Perusahaan untuk menghasilkan tenaga kerja terampil dan berkualitas.
- Pengaturan penyediaan dan penempatan tenaga kerja yang memadai dalam kuantitas dan kualitas, serta penyebaran tenaga kerja secara efisien dan efektif melalui AKL, AKAD, dan AKAN.
- Pembentukan Tenaga Kerja Mandiri dengan memanfaatkan teknologi tepat guna dan pengembangan pola kemitraan dengan perusahaan besar.
- Pembinaan, penanganan hubungan ketenagakerjaan dan syarat-syarat kerja, penyelenggaraan pengesahan, pendaftaran sarana-sarana hubungan industrial, perantaraan penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Pemutusan Hubungan Kerja.
- Pengawasan perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat dan moral agama bagi setiap tenaga kerja.
Peraturan ini juga mengatur kewajiban-kewajiban bagi pengusaha, seperti:
- Memiliki Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) bagi pengguna Tenaga Kerja Warga Negara Asing (TKWNA).
- Melaporkan lowongan pekerjaan kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
- Mendaftarkan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
- Menyediakan dan menyelenggarakan fasilitas kesejahteraan kerja.
- Melaporkan pendirian, penghentian, atau pembubaran perusahaan.
- Memiliki izin penyimpangan waktu kerja dan waktu istirahat serta izin kerja malam bagi tenaga kerja wanita.
- Memiliki pengesahan gambar rencana untuk ketel uap, bejana tekan, dan instalasi lainnya.
- Melakukan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dan pengujian kondisi lingkungan kerja.