Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 11 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 11 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jayapura 11/2003 · Perda Kota Jayapura No. 11 Tahun 2003 · Perda Kota Jayapura Nomor 11 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2003Tanggal Penetapan:24 Oktober 2003
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ketenagakerjaan
LokasiPemerintah Kota Jayapura
Tanggal Berlaku24 Oktober 2003
Tanggal Penetapan24 Oktober 2003
Tempat PenetapanJayapura

(-)

Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 11 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan bertujuan untuk meningkatkan harkat, martabat, dan kemandirian masyarakat melalui pembangunan ketenagakerjaan yang integral dengan pembangunan nasional. Peraturan ini memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja agar dapat memaksimalkan produktivitas.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengaturan dan pengarahan pelaksanaan pelatihan tenaga kerja oleh Pemerintah Daerah, Lembaga Latihan Kerja Swasta, Pemerintah, dan Perusahaan untuk menghasilkan tenaga kerja terampil dan berkualitas.
  2. Pengaturan penyediaan dan penempatan tenaga kerja yang memadai dalam kuantitas dan kualitas, serta penyebaran tenaga kerja secara efisien dan efektif melalui AKL, AKAD, dan AKAN.
  3. Pembentukan Tenaga Kerja Mandiri dengan memanfaatkan teknologi tepat guna dan pengembangan pola kemitraan dengan perusahaan besar.
  4. Pembinaan, penanganan hubungan ketenagakerjaan dan syarat-syarat kerja, penyelenggaraan pengesahan, pendaftaran sarana-sarana hubungan industrial, perantaraan penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Pemutusan Hubungan Kerja.
  5. Pengawasan perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat dan moral agama bagi setiap tenaga kerja.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban-kewajiban bagi pengusaha, seperti:

  1. Memiliki Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) bagi pengguna Tenaga Kerja Warga Negara Asing (TKWNA).
  2. Melaporkan lowongan pekerjaan kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
  3. Mendaftarkan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
  4. Menyediakan dan menyelenggarakan fasilitas kesejahteraan kerja.
  5. Melaporkan pendirian, penghentian, atau pembubaran perusahaan.
  6. Memiliki izin penyimpangan waktu kerja dan waktu istirahat serta izin kerja malam bagi tenaga kerja wanita.
  7. Memiliki pengesahan gambar rencana untuk ketel uap, bejana tekan, dan instalasi lainnya.
  8. Melakukan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dan pengujian kondisi lingkungan kerja.

1. Segala Perijinan, Pengesahan dan Rekomendasi yang telah diterbitkan baik oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah sebelum Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentang dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 18 ayat (1) dan (2), Pasal 19, 20, 22, Pasal 23 ayat (1) dan (2), Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (1) dan (3), Pasal 27, Pasal 28 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan denda sebanyak-banyaknya Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).