Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 4/2021 · Perda Kabupaten Pati No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 2021Tanggal Penetapan:7 Juni 2021
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan dan Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku07 Juni 2021
Tanggal Penetapan07 Juni 2021
Tempat PenetapanPati

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan dan penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Kabupaten Pati. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan sosial melalui penyelenggaraan yang terencana dan berkelanjutan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kesejahteraan Sosial.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan taraf kesejahteraan dan kualitas hidup PPKS, menjadi acuan dalam mewujudkan pelayanan sosial dasar yang berkeadilan, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial, menjamin penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang terarah dan berkelanjutan, serta meningkatkan peran aktif masyarakat dalam menunjang ketahanan sosial.

Peraturan ini mengatur kewenangan Bupati dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, termasuk penetapan kebijakan lokal, koordinasi pelaksanaan program, pemberian izin pengumpulan sumbangan, pemeliharaan taman makam pahlawan, pelestarian nilai kepahlawanan, pemberdayaan sosial komunitas adat terpencil, pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial, pembinaan lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga, pemulangan warga negara migran korban tindak kekerasan, pemeliharaan anak terlantar, dan pendataan fakir miskin.

Penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial, korban bencana, dan korban tindak kekerasan. Bentuk penyelenggaraan meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.

Rehabilitasi sosial bertujuan memulihkan kemampuan PPKS yang mengalami disfungsi sosial. Jaminan sosial diberikan kepada fakir miskin, anak yatim piatu, lanjut usia terlantar, penyandang cacat, dan keluarga pahlawan. Pemberdayaan sosial bertujuan memberdayakan PPKS agar mandiri dan meningkatkan peran serta masyarakat. Perlindungan sosial bertujuan mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua izin dan rekomendasi Penyelenggaraaan Kesejahteraan Sosial, yang telah diterbitkan Pemerintah Daerah sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai berlakunya izin dan rekomendasi berakhir. 2. Permohonan izin dan rekomendasi Penyelenggaraaan Kesejahteraan Sosial, yang masih dalam proses, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 36 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: 1. teguran lisan atau panggilan; 2. teguran tertulis; 3. pemberhentian sementara dari kegiatan; 4. pembekuan kegiatan Usaha Kesejahteraan Sosial; dan/atau 5. pencabutan dan/atau pembatalan izin dan/atau rekomendasi.