Peraturan Daerah Kabupaten Waropen Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui pemungutan pajak hiburan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
- Objek dan Subjek Pajak:
- Objek pajak adalah jasa penyelenggaraan hiburan yang dipungut bayaran, mencakup berbagai jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan keramaian seperti film, pagelaran kesenian, kontes kecantikan, karaoke, diskotik, sirkus, permainan biliar, golf, bowling, balapan kendaraan bermotor, panti pijat, spa, pusat kebugaran, dan pertandingan olahraga.
- Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan dan wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWPD.
- Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:
- Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan, termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma.
- Tarif pajak bervariasi untuk setiap jenis hiburan, mulai dari 10% hingga 65%, tergantung pada jenis hiburannya (misalnya, diskotik 50%, panti pijat 65%).
- Wilayah Pemungutan dan Masa Pajak:
- Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Waropen.
- Masa pajak adalah 1 bulan kalender untuk hiburan rutin, dan disesuaikan untuk hiburan insidentil.
- Tata Cara Pembayaran dan Penagihan:
- Wajib Pajak menghitung dan menetapkan sendiri pajak terutang melalui SPTPD.
- Pembayaran dilakukan paling lambat 30 hari setelah saat terutangnya pajak.
- Penagihan dapat dilakukan dengan Surat Paksa jika pajak tidak dibayar tepat waktu.
- Pembukuan dan Pemeriksaan:
- Wajib Pajak dengan omzet minimal Rp 300.000.000 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.
- Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak.