di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Dan Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Karimun
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karimun 2/2019 · Perda Kabupaten Karimun No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Karimun Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Karimun. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan BUMD, meningkatkan kapasitas usaha, serta menumbuhkembangkan potensi daerah guna mendorong pertumbuhan perekonomian dan peningkatan pelayanan masyarakat. Tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk mendorong kemandirian BUMD, meningkatkan manajemen/pengelolaan BUMD, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Pemerintah Daerah telah melakukan Penyertaan Modal Daerah pada Perumda sebesar Rp. 9.557.582.747,00. Penyertaan modal daerah bersumber dari dana APBD dan/atau APBN, atau perolehan lain yang sah. Tata cara penyertaan modal daerah meliputi penyusunan rencana usaha oleh Direksi dan/atau pengurus Perumda dan PDAM Tirta Karimun, yang kemudian disampaikan kepada Bupati setelah mendapat pertimbangan dan saran dari Dewan Pengawas. Nilai penyertaan modal daerah ditentukan berdasarkan Inventarisasi dan Penilaian (IP) oleh pihak yang berwenang.
Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal pada Perumda Kabupaten Karimun sebesar Rp. 4.321.000.000,00 dan pada PDAM Tirta Karimun sebesar Rp. 35.493.413.000,00 yang dilakukan secara bertahap dari tahun 2019 hingga 2023. Akuntansi, pelaporan, dan pertanggungjawaban penyertaan modal daerah dilaksanakan oleh Perumda dan PDAM Tirta Karimun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan peraturan perundang-undangan. Bupati melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan penyertaan modal daerah, yang dilaksanakan oleh Dewan Pengawas.