Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 5 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Lombok

Juga dikenal sebagai: Permenpar 5/2016 · Permenpar No. 5 Tahun 2016 · Permenpar Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 2016Tanggal Penetapan:27 April 2016
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Lombok
LokasiKementerian Pariwisata
Tanggal Berlaku09 Mei 2016
Tanggal Penetapan27 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pariwisata ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Politeknik Pariwisata Lombok (Poltekpar Lombok). Poltekpar Lombok adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang kepariwisataan di lingkungan Kementerian Pariwisata.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang kepariwisataan dalam memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang profesional dan beretika.

Ketentuan Substansial:

  1. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi: Poltekpar Lombok bertanggung jawab kepada Menteri Pariwisata melalui Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan. Tugasnya adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang kepariwisataan. Fungsinya meliputi penyusunan rencana dan program pendidikan, penyelenggaraan pendidikan vokasi, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pengelolaan administrasi akademik dan kemahasiswaan, administrasi umum, pengembangan sistem penjaminan mutu, pengawasan internal, pembinaan sivitas akademika, serta evaluasi dan pelaporan.
  2. Susunan Organisasi: Organisasi Poltekpar Lombok terdiri dari Direktur dan Pembantu Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Satuan Penjaminan Mutu, Satuan Pengawas Internal, Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, Subbagian Administrasi Umum, Program Studi, Laboratorium, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Unit Penunjang.
  3. Direktur dan Pembantu Direktur: Direktur adalah tenaga dosen yang diberi tugas tambahan memimpin Poltekpar Lombok. Direktur dibantu oleh dua Pembantu Direktur, yaitu Pembantu Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan (Pembantu Direktur I) dan Pembantu Direktur Bidang Umum (Pembantu Direktur II).
  4. Senat dan Dewan Penyantun: Senat merupakan unsur penyusun kebijakan Poltekpar Lombok. Dewan Penyantun memberikan pertimbangan non akademik. Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat dan Dewan Penyantun diatur dalam Statuta Poltekpar Lombok.
  5. Satuan Penjaminan Mutu dan Satuan Pengawas Internal: Satuan Penjaminan Mutu melaksanakan fungsi dokumentasi, pemeliharaan, dan pengendalian sistem penjaminan mutu. Satuan Pengawas Internal melaksanakan fungsi pengawasan non akademik. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Statuta Poltekpar Lombok.
  6. Subbagian Administrasi: Terdapat Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan serta Subbagian Administrasi Umum, yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi terkait administrasi akademik, kemahasiswaan, dan administrasi umum.
  7. Program Studi dan Laboratorium: Program Studi melaksanakan pendidikan vokasi tertentu. Laboratorium merupakan sarana penunjang program studi dalam kegiatan praktikum.
  8. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat: Pusat ini bertugas mengoordinir pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  9. Unit Penunjang: Unit Penunjang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, terdiri dari Unit Bahasa, Unit Praktek Kerja Nyata dan Bursa Kerja, Unit Perpustakaan, dan Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Peraturan ini juga mengatur tentang Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian, Pendanaan, dan Lokasi Poltekpar Lombok.

  1. Statuta Poltekpar Lombok ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
  2. Untuk pertama kali, Direktur Poltekpar Lombok ditunjuk oleh Menteri Pariwisata sampai dengan dilaksanakannya pemilihan Direktur Poltekpar Lombok sesuai dengan Statuta Poltekpar Lombok.

(-)