Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perencanaan, Pelaksanaan Pembangunan, Pemanfaatan, & Pendayagunaan Kawasan Perdesaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 3/2015 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 2015Tanggal Penetapan:6 April 2015
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerencanaan, Pelaksanaan Pembangunan, Pemanfaatan, & Pendayagunaan Kawasan Perdesaan
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku06 April 2015
Tanggal Penetapan06 April 2015
Tempat PenetapanSuwawa

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan, dan pendayagunaan kawasan perdesaan di Kabupaten Bone Bolango. Tujuannya adalah untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan pembangunan partisipatif, yang dilakukan melalui Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat (PKPBM).

PKPBM dilaksanakan berdasarkan prinsip adil, partisipatif, holistik, keseimbangan, keanekaragaman, keterkaitan ekologis, sinergis, keberpihakan ekonomi rakyat, transparan, dan akuntabel. Ruang lingkup PKPBM meliputi penyusunan rencana tata ruang kawasan perdesaan secara partisipatif, penetapan dan pengembangan Pusat Pertumbuhan Terpadu Antar Desa (PPTAD), dan penguatan kapasitas masyarakat, kelembagaan, dan kemitraan.

Masyarakat desa memiliki hak dan kewajiban dalam penyusunan rencana tata ruang kawasan perdesaan secara partisipatif. Penetapan PPTAD dilakukan berdasarkan hasil analisis kawasan perdesaan dan data profil desa. Pengembangan PPTAD dilakukan berdasarkan potensi dan ciri ekologi kawasan perdesaan untuk pemberdayaan ekonomi rakyat. PKPBM didukung oleh strategi penguatan kapasitas masyarakat, kelembagaan, dan kemitraan multi pihak pemangku kepentingan.

Mekanisme PKPBM meliputi tahapan persiapan, perencanaan, penetapan, pelaksanaan, pemanfaatan dan pemeliharaan, serta pengendalian dan pengawasan. Pendanaan PKPBM dapat bersumber dari swadaya masyarakat, APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, dan sumber dana lainnya yang tidak mengikat. Bupati melakukan pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksanaan PKPBM.

(-)

(-)