di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Singkawang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Singkawang 8/2012 · Perda Kota Singkawang No. 8 Tahun 2012 · Perda Kota Singkawang Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kota Singkawang ini mengatur tentang tambahan setoran modal Pemerintah Kota Singkawang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (PT. Bank Kalbar) untuk tahun 2013-2017.
Latar Belakang dan Tujuan:
Pemerintah Kota Singkawang telah melakukan penyertaan modal pada PT. Bank Kalbar sejak tahun 2003. Penambahan setoran modal ini bertujuan untuk menunjang perekonomian daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Dasar hukumnya antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan Substansial:
Modal disetor Pemerintah Daerah pada PT. Bank Kalbar sampai dengan 31 Desember 2012 adalah sebesar Rp. 6.605.000.000,-. Tambahan setoran modal pada tahun 2013-2017 adalah sebesar Rp. 25.000.000.000,-, dengan rincian setoran setiap tahunnya sebagai berikut:
Jumlah keseluruhan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Kalbar sampai dengan tahun 2017 menjadi sebesar Rp. 31.605.000.000,-. Seluruh modal disetor dan tambahan setoran modal merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Penyertaan modal ini dilaksanakan oleh Walikota, dan pelaksanaan tambahan setoran modal dianggarkan dalam APBD. Walikota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dan dapat menunjuk pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal daerah.
Deviden dari penyertaan modal daerah pada PT. Bank Kalbar yang dibagikan setiap akhir tahun buku menjadi hak daerah dan disetorkan ke Kas Umum Daerah.