Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 21 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 21/2008 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 21 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 21 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2008Tanggal Penetapan:12 Desember 2008
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku12 Desember 2008
Tanggal Penetapan12 Desember 2008
Tempat PenetapanKwandang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pembentukan Dinas - Dinas Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyelenggarakan urusan bidang kesehatan sebagai urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang bersifat wajib, dengan memperhatikan aspek koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, dan komunikasi kelembagaan antara pemerintah pusat dan daerah. Pembentukan Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara dimaksudkan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan memberikan ruang partisipasi masyarakat yang lebih besar dalam penyelenggaraan pembangunan di daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Dinas Kesehatan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Dinas Kesehatan memiliki fungsi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah. Susunan organisasi Dinas Kesehatan terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian, serta Penyusunan Program), Bidang-Bidang (Pembinaan dan Pelayanan Kesehatan, Pencegahan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Pelayanan Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, serta Farmasi Makanan dan Minuman), Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)