Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyelenggarakan urusan bidang kesehatan sebagai urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang bersifat wajib, dengan memperhatikan aspek koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, dan komunikasi kelembagaan antara pemerintah pusat dan daerah. Pembentukan Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara dimaksudkan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan memberikan ruang partisipasi masyarakat yang lebih besar dalam penyelenggaraan pembangunan di daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Dinas Kesehatan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Dinas Kesehatan memiliki fungsi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah. Susunan organisasi Dinas Kesehatan terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian, serta Penyusunan Program), Bidang-Bidang (Pembinaan dan Pelayanan Kesehatan, Pencegahan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Pelayanan Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, serta Farmasi Makanan dan Minuman), Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional.