Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 3/2012 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 2012Tanggal Penetapan:23 April 2012
Pendapatan Non PajakPajak & Retribusi DaerahLalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Terminal
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku25 April 2012
Tanggal Penetapan23 April 2012
Tempat PenetapanBengkayang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Bengkayang. Maksud dari Peraturan Daerah ini adalah sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan pungutan Retribusi, mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan Terminal yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan terminal sebagai tempat parkir dan tempat kegiatan usaha serta menggunakan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Retribusi Terminal termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.

Tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis kendaraan dan fasilitas, seperti angkutan kota, angkutan perdesaan, bus kecil, bus sedang, bus besar, WC umum, dan mobil barang. Selain itu, tarif juga ditetapkan untuk penggunaan fasilitas terminal sebagai tempat usaha/kios dan jasa lainnya. Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Pengelolaan dan penyelenggaraan terminal dilakukan dan diawasi oleh Pemerintah Daerah. Dinas yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas tersebut. Lokasi terminal ditetapkan oleh Bupati dengan memperhatikan rencana umum tata ruang, kepadatan lalu lintas, keterpaduan moda transportasi, kondisi topografi, dan kelestarian lingkungan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.