di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
Juga dikenal sebagai: PP 59/2020 · PP No. 59 Tahun 2020 · PP Nomor 59 Tahun 2020
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020 ini disusun untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam proses pengajuan dan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa Wajib Bayar dapat menyampaikan perbedaan penafsiran atau ketidaksepakatan dalam penetapan PNBP, serta memberikan fasilitas keringanan bagi Wajib Bayar yang mengalami hambatan seperti kondisi kahar atau kesulitan likuiditas. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pengembalian PNBP untuk memastikan hak Wajib Bayar atas kelebihan pembayaran. Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara Instansi Pengelola PNBP dan Mitra Instansi Pengelola PNBP dalam memproses keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP. Wajib Bayar memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap Surat Ketetapan PNBP jika terdapat perbedaan perhitungan, dan dapat mengajukan keringanan dalam bentuk penundaan, pengangsuran, pengurangan, atau pembebasan PNBP Terutang. Pengembalian PNBP dapat diajukan jika terdapat kelebihan pembayaran akibat kesalahan atau ketentuan peraturan perundang-undangan.