Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Parepare Tahun 2025 disusun sebagai bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan nasional dan daerah. Kebijakan ini didasarkan pada hasil evaluasi pelaksanaan RKPD tahun berjalan yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, termasuk penyesuaian terhadap regulasi pusat, kerangka ekonomi daerah, serta integrasi program unggulan Wali Kota/Wakil Wali Kota terpilih. Perubahan ini mencakup penyesuaian kerangka ekonomi dan keuangan daerah, target sasaran pembangunan, prioritas pembangunan, serta penyesuaian pagu indikatif program dan kegiatan perangkat daerah. Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD, Perubahan PPAS, dan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, guna menjamin konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan daerah.