Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Magetan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magetan 6/2017 · Perda Kabupaten Magetan No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2017Tanggal Penetapan:15 Agustus 2017
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Magetan
LokasiPemerintah Kabupaten Magetan
Tanggal Berlaku15 Agustus 2017
Tanggal Penetapan15 Agustus 2017
Tempat PenetapanMagetan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2004 Nomor 58) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan sepanjang mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Magetan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses. 2. Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut. Selain itu, Pimpinan DPRD disediakan rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga. Anggota DPRD dapat disediakan rumah negara dan perlengkapannya, serta tunjangan transportasi. 3. Uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD yang diberikan saat meninggal dunia atau mengakhiri masa bakti. 4. Belanja penunjang kegiatan DPRD, yang meliputi program, dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang merupakan bagian dari APBD dan dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, partisipatif, taat aturan, efektif, efisien, serta akuntabilitas.

(-)

(-)