Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2000

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2000 tentang Pembangunan Pulau Sabang Menjadi Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Juga dikenal sebagai: Inpres 2/2000 · Inpres No. 2 Tahun 2000 · Inpres Nomor 2 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 2000Tanggal Penetapan:24 Januari 2000
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPembangunan Pulau Sabang Menjadi Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Januari 2000
Tanggal Penetapan24 Januari 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1998 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Sabang.

Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2000 bertujuan untuk mempercepat pembangunan Pulau Sabang sebagai Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memanfaatkan potensi ekonomi Pulau Sabang dengan membangun prasarana dan sarana yang diperlukan. Kebijakan ini menginstruksikan beberapa menteri dan kepala badan untuk segera membangun infrastruktur dan mengalokasikan dana yang diperlukan. Selain itu, kebijakan ini juga memberikan kemudahan fasilitas di bidang perpajakan, kepabeanan, dan perizinan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Instruksi ini juga mencakup persiapan Rancangan Undang-undang yang mendukung status Pulau Sabang sebagai Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, sejalan dengan semangat otonomi daerah.

(-)

(-)