Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan dan Pemeliharaan Peralatan Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Perka BNPB 7/2013 · Perka BNPB No. 7 Tahun 2013 · Perka BNPB Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 2015Tanggal Penetapan:18 September 2013
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
TemaPetunjuk Pelaksanaan Penggunaan dan Pemeliharaan Peralatan Penanggulangan Bencana
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Tanggal Berlaku03 Juni 2015
Tanggal Penetapan18 September 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penggunaan dan pemeliharaan peralatan penanggulangan bencana. Latar belakang peraturan ini adalah kondisi geografis dan geologi Indonesia yang rawan bencana, sehingga diperlukan peralatan yang memadai untuk penanggulangan bencana. Peralatan ini harus dapat digunakan secara efektif dan efisien oleh petugas dan korban bencana. Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari dampak bencana dengan menyiapkan peralatan yang siap pakai. Bantuan peralatan dari BNPB bersifat stimulan, dan daerah diharapkan berperan lebih dalam pemenuhan kebutuhan peralatan. Petunjuk pelaksanaan ini disusun agar peralatan dapat digunakan dan dipelihara secara optimal.

(-)

(-)