Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 13 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 13/2020 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 13 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 13 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanMentok

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Barat Tahun Anggaran 2021. APBD merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD.

APBD Tahun Anggaran 2021 terdiri atas pendapatan daerah sebesar Rp 815.004.285.688,-, belanja daerah sebesar Rp 875.343.297.943,-, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp 60.339.012.255,-, serta pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp 66.339.012.255,- dan pengeluaran sebesar Rp 6.000.000.000,-.

Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan yang meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah, serta pengeluaran pembiayaan yang meliputi penyertaan modal daerah.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD. Pelaksanaan APBD diatur lebih lanjut dalam peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD.

(-)

(-)