Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk mengefektifkan dan meningkatkan kinerja perangkat daerah Kabupaten Brebes, serta menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja dinas daerah di Kabupaten Brebes. Dinas-dinas yang dibentuk meliputi Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura; Dinas Kelautan dan Perikanan; Dinas Kehutanan dan Perkebunan; Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang; Dinas Pengairan, Energi dan Sumber Daya Mineral; Dinas Kesehatan; Dinas Pendidikan; Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga; Dinas Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika; Dinas Peternakan; Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; serta Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Setiap dinas memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing yang berkaitan dengan urusan pemerintahan daerah di bidangnya. Susunan organisasi setiap dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan subbagian program dan pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian), bidang-bidang yang relevan dengan tugas dinas, kelompok jabatan fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).