di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 11 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lebak 11/2009 · Perda Kabupaten Lebak No. 11 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Lebak Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Lebak ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2010. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 886.482.112.355,- dan belanja daerah sebesar Rp. 891.424.808.045,-, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (4.942.695.690,-). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 16.592.695.690,- dan pengeluaran sebesar Rp. 11.650.000.000,-.
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai APBD, termasuk ringkasan APBD, rincian menurut urusan pemerintah daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset tetap dan aset lainnya, daftar kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan, serta daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
Bupati Lebak diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.