Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1/PER/M.KOMINFO/1/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1/PER/M.KOMINFO/1/2009 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (Short Messaging Service/SMS) ke Banyak Tujuan (Broadcast)

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 1/PER/M.KOMINFO/1/2009 · Permenkominfo No. 1/PER/M.KOMINFO/1/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 2009Tanggal Penetapan:8 Januari 2009
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPenyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (Short Messaging Service/SMS) ke Banyak Tujuan (Broadcast)
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku08 Januari 2009
Tanggal Penetapan08 Januari 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk mengatur penyelenggaraan jasa pesan premium dan pengiriman jasa pesan singkat (SMS) ke banyak tujuan (broadcast) guna melindungi pelanggan dari tarif premium yang dikenakan. Hal ini didorong oleh perkembangan teknologi telekomunikasi yang menghasilkan jenis jasa baru dalam bidang telekomunikasi.

Ketentuan Substansial
Penyelenggaraan jasa pesan premium memerlukan izin berupa pendaftaran kepada BRTI. Kerjasama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi harus dituangkan dalam perjanjian tertulis yang mencakup lingkup kerjasama, hak dan kewajiban, jenis layanan, nomor akses, tarif, pembagian pendapatan, dan jangka waktu. Penyelenggara wajib membayar Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi. Jasa pesan premium dapat diselenggarakan melalui mekanisme berlangganan atau tidak berlangganan, dengan kewajiban menyediakan pusat panggilan 24 jam. Pengguna berhak atas informasi lengkap mengenai layanan dan dapat mengajukan ganti rugi atas kesalahan penyelenggara.

1. Dengan berlakunya Peraturan ini, penyelenggara jasa pesan premium dan pengirim jasa pesan singkat (SMS) ke banyak tujuan (broadcast) tetap dapat melakukan kegiatannya, dengan ketentuan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berlakunya Peraturan ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini dikenakan sanksi administrasi dan atau sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 2. Penyelenggara jasa pesan premium yang melanggar ketentuan dalam Peraturan ini dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin dan larangan untuk menyelenggarakan jasa pesan premium. 3. Pencabutan izin dan larangan untuk menyelenggarakan jasa pesan premium dilakukan setelah penyelenggara diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 kali berturut-turut, masing-masing berlangsung selama 7 hari kerja.