di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1/PER/M.KOMINFO/1/2009 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (Short Messaging Service/SMS) ke Banyak Tujuan (Broadcast)
Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 1/PER/M.KOMINFO/1/2009 · Permenkominfo No. 1/PER/M.KOMINFO/1/2009
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk mengatur penyelenggaraan jasa pesan premium dan pengiriman jasa pesan singkat (SMS) ke banyak tujuan (broadcast) guna melindungi pelanggan dari tarif premium yang dikenakan. Hal ini didorong oleh perkembangan teknologi telekomunikasi yang menghasilkan jenis jasa baru dalam bidang telekomunikasi.
Ketentuan Substansial
Penyelenggaraan jasa pesan premium memerlukan izin berupa pendaftaran kepada BRTI. Kerjasama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi harus dituangkan dalam perjanjian tertulis yang mencakup lingkup kerjasama, hak dan kewajiban, jenis layanan, nomor akses, tarif, pembagian pendapatan, dan jangka waktu. Penyelenggara wajib membayar Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi. Jasa pesan premium dapat diselenggarakan melalui mekanisme berlangganan atau tidak berlangganan, dengan kewajiban menyediakan pusat panggilan 24 jam. Pengguna berhak atas informasi lengkap mengenai layanan dan dapat mengajukan ganti rugi atas kesalahan penyelenggara.