di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 16 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 16/2004 · Perda Kabupaten Bogor No. 16 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 16 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang pendidikan. Dinas ini bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan pemerintah daerah di bidang pendidikan dalam rangka desentralisasi.
Fungsi Dinas Pendidikan meliputi:
Organisasi Dinas Pendidikan terdiri dari:
Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi dari masing-masing unsur organisasi Dinas Pendidikan, termasuk Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang-Bidang, Seksi-Seksi, dan UPTD.