Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 16 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 16 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 16/2004 · Perda Kabupaten Bogor No. 16 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 16 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2004Tanggal Penetapan:28 April 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku01 Oktober 2004
Tanggal Penetapan28 April 2004
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2001 tentang Struktur Organisasi Dinas Daerah.

Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang pendidikan. Dinas ini bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan pemerintah daerah di bidang pendidikan dalam rangka desentralisasi.

Fungsi Dinas Pendidikan meliputi:

  1. Perumusan kebijakan teknis operasional bidang pendidikan.
  2. Pengaturan, pembinaan, dan pengawasan pendidikan.
  3. Perumusan kebijakan teknis operasional bidang perencanaan pendidikan.
  4. Perumusan kebijakan teknis operasional bidang pendidikan dasar.
  5. Perumusan kebijakan teknis operasional bidang pendidikan menengah.
  6. Perumusan kebijakan teknis operasional bidang pendidikan luar sekolah, pemuda, dan olah raga.
  7. Pemberian perizinan dan pelayanan umum bidang pendidikan.
  8. Pelaksanaan tugas pembantuan di bidang pendidikan.
  9. Pembinaan terhadap UPTD.
  10. Pelaksanaan ketatausahaan Dinas.

Organisasi Dinas Pendidikan terdiri dari:

  1. Kepala Dinas (Pimpinan).
  2. Bagian Tata Usaha (Pembantu Pimpinan), yang membawahi Sub Bagian Umum dan Sub Bagian Kepegawaian.
  3. Bidang-Bidang (Pelaksana), meliputi Bidang Program, Monitoring dan Evaluasi; Bidang Pendidikan Dasar; Bidang Pendidikan Menengah; Bidang Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda, dan Olah Raga (DIKLUSPORA). Masing-masing bidang membawahi seksi-seksi.
  4. UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas).
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.

Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi dari masing-masing unsur organisasi Dinas Pendidikan, termasuk Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang-Bidang, Seksi-Seksi, dan UPTD.

1. Kebijakan pemerintahan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2001 tentang Struktur Organisasi Dinas Daerah masih tetap berlaku sampai dengan diberlakukannya peraturan daerah ini. 2. Untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, maka dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas harus disertai dengan penataan aspek Personalia, Pembiayaan, Peralatan dan Dokumentasi (P3D) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas, tetap mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai dengan diberlakukannya peraturan daerah ini. 4. Peruntukan dan penggunaan sarana dan prasarana yang diakibatkan oleh penataan organisasi berdasarkan peraturan daerah ini diatur lebih lanjut oleh Bupati. 5. Uraian tugas jabatan pada Dinas diatur lebih lanjut dengan keputusan bupati.

(-)