Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja kelurahan di Kabupaten Muara Enim. Latar belakang pembentukan ini adalah untuk menata kembali dan menyesuaikan organisasi dan tata kerja kelurahan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Peraturan ini menetapkan kelurahan-kelurahan yang dibentuk, yang dipimpin oleh seorang Lurah yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat. Susunan organisasi kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretaris Kelurahan, Seksi Pemerintahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial, Seksi Pemberdayaan Masyarakat, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan. Lurah melakukan koordinasi dengan Camat dan instansi vertikal di wilayah kerjanya. Peraturan ini juga menetapkan eselon jabatan untuk Lurah (IV.a) serta Sekretaris dan Kepala Seksi (IV.b). Penjabaran lebih lanjut mengenai tugas pokok dan fungsi kelurahan akan diatur dalam Peraturan Bupati.