Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cirebon 4/2023 · Perda Kota Cirebon No. 4 Tahun 2023 · Perda Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2023Tanggal Penetapan:4 April 2023
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kota Cirebon
Tanggal Berlaku05 April 2023
Tanggal Penetapan04 April 2023
Tempat PenetapanCirebon

Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kota Cirebon. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dan data dari penyelenggaraan administrasi kependudukan serta memberikan kepastian status diri Penduduk. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait administrasi kependudukan, termasuk hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data hasil pendaftaran, dan ganti rugi akibat kesalahan dalam pendaftaran. Penduduk juga memiliki kewajiban untuk melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon memiliki kewenangan dalam koordinasi dengan berbagai pihak terkait, penyusunan tata cara perencanaan, pengadaan blangko dokumen kependudukan, pengelolaan dan pelaporan penggunaan blangko, pembinaan terhadap UPT, pelayanan aktif pendaftaran, fasilitasi penyelenggaraan, pemanfaatan data, sosialisasi, kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan, komunikasi informasi dan edukasi, penyajian data yang akurat, supervisi pelaporan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk, serta pengawasan penyelenggaraan administrasi kependudukan. Peraturan ini juga mengatur tentang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, data dan dokumen kependudukan, sistem informasi pendukung layanan administrasi kependudukan, perlindungan data pribadi penduduk, partisipasi masyarakat, kerjasama, pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi, pendanaan, dan sanksi administratif.

Penerbitan KK karena perubahan data untuk perkawinan atau perceraian yang belum dicatatkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetapi status hubungan dalam KK menunjukkan sebagai suami isteri, maka penerbitan KK dilaksanakan dengan persyaratan SPTJM kebenaran data perkawinan atau perceraian yang ditandatangani kedua belah pihak dengan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 23 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 41 ayat (1), Pasal 49 ayat (1), Pasal 52 ayat (1), Pasal 55 ayat (2), Pasal 57 ayat (1), Pasal 59 ayat (1), Pasal 63 ayat (1), Pasal 64 ayat (1), Pasal 69 ayat (1), Pasal 71 ayat (1), Pasal 72 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 76 ayat (1), Pasal 78 ayat (2), Pasal 80 ayat (1), Pasal 82 ayat (1), Pasal 85 ayat (1), Pasal 88 ayat (2), Pasal 90 ayat (1), dan Pasal 93 ayat (4) dan ayat (5) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tulisan, pembinaan, atau pengumuman di media cetak, media elektronik dan/atau media luar ruang.