Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 226 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 226 Tahun 1967 tentang Penugasan Brigadir Jenderal Supardjo Dan Letnan Kolonel INF. Drs. W.D Soekisman Ke Tokyo, Hongkong Dan Singapore Dalam Rangka Keputusan Presiden Nomor 224 Dan 225 Tahun 1967

Juga dikenal sebagai: Keppres 226/1967 · Keppres No. 226 Tahun 1967 · Keppres Nomor 226 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 1967Tanggal Penetapan:23 November 1967
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Brigadir Jenderal Supardjo Dan Letnan Kolonel INF. Drs. W.D Soekisman Ke Tokyo, Hongkong Dan Singapore Dalam Rangka Keputusan Presiden Nomor 224 Dan 225 Tahun 1967
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 November 1967
Tanggal Penetapan23 November 1967
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 226 Tahun 1967 ini bertujuan untuk menugaskan Brigadir Djenderal TNI Soepardjo dan Letnan Kolonel INF Drs. W.D. Soekisman ke Tokyo, Hongkong, dan Singapura. Penugasan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden R.I. No. 224 dan No. 225 tahun 1967. Brigadir Djenderal TNI Soepardjo bertindak sebagai Kepala Direktorat Urusan Khusus Departemen Luar Negeri, sementara Letnan Kolonel INF Drs. W.D. Soekisman bertugas sebagai Pamen dpb. SPRI Pd. Presiden Urusan Politik. Mereka diharuskan segera berangkat dan melaksanakan tugas di luar negeri dengan biaya yang ditanggung oleh Pemerintah Republik Indonesia. Setelah menyelesaikan tugas, mereka diwajibkan untuk kembali ke Indonesia dan melaporkan hasil perjalanan kepada Presiden Republik Indonesia.

(-)

(-)