di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 3/2003 · PP No. 3 Tahun 2003 · PP Nomor 3 Tahun 2003
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengatur pelaksanaan teknis institusional peradilan umum bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan ini menetapkan bahwa proses peradilan pidana bagi anggota kepolisian dilakukan menurut hukum acara yang berlaku di peradilan umum. Pimpinan satuan kerja dari tersangka, terdakwa, atau terpidana wajib memperlancar proses hukum. Penyidikan dilakukan oleh penyidik sesuai hukum acara pidana, dengan memperhatikan kepangkatan dan tempat kejadian perkara. Anggota kepolisian yang menjadi tersangka/terdakwa dapat diberhentikan sementara dari jabatan dinas. Penuntutan dilakukan oleh jaksa penuntut umum, dan pemeriksaan di pengadilan oleh hakim peradilan umum. Anggota kepolisian berhak mendapatkan bantuan hukum, dan pembinaan narapidana dilakukan di lembaga pemasyarakatan.