Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 10/2024 · Perda Kabupaten Cianjur No. 10 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2024Tanggal Penetapan:30 Desember 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
LokasiPemerintah Kabupaten Cianjur
Tanggal Berlaku30 Desember 2024
Tanggal Penetapan30 Desember 2024
Tempat PenetapanCianjur

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2025. APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Pemerintah Daerah dan DPRD. APBD terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: APBD 2025 disusun untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan untuk menjalankan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Ketentuan Substansial:

  • APBD Tahun Anggaran 2025 berjumlah Rp2.698.302.861.975,03.
  • Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp2.532.547.348.493,00, bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp2.671.602.861.975,03, meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  • Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp139.055.513.482,03, terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
  • Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu APBD, setelah melakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD dan memberitahukan kepada DPRD.

Uraian lebih lanjut mengenai APBD Tahun Anggaran 2025 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 sebagai landasan operasional pelaksanaan Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)