di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 10/2024 · Perda Kabupaten Cianjur No. 10 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2025. APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Pemerintah Daerah dan DPRD. APBD terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: APBD 2025 disusun untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan untuk menjalankan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Ketentuan Substansial:
Uraian lebih lanjut mengenai APBD Tahun Anggaran 2025 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 sebagai landasan operasional pelaksanaan Peraturan Daerah ini.